BPOM Musnahkan 235.008 Botol Obat Sirup di Cilegon, Kandungan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

BPOM Musnahkan 235.008 Botol Obat Sirup di Cilegon, Kandungan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Ratusan ribu botol obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas dimusnahkan di Kawasan Industri Krakatau Steel, Selasa, 6 Desember 2022. Foto: Bayu/Istimewa--

CILEGON, INFORADAR.ID --- Sedikitnya 235.008 botol obat sirup dimusnahkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di PT Wastec Internasional di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, Selasa, 6 Desember 2022.

Diketahui, obat sirup yang dimusnahkan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), merupakan produksi dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

Selain itu, obat sirup yang dimusnahkan itu memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas sehingga membahayakan kesehatan dan harus ditarik dari peredaran.

Ratusan buan botol obat sirup yang dimusnahkan itu, salah satunya adalah obat untuk penurun demam.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menjelaskan, obat sirup yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut sebanyak 235.008 botol

“Obat sirup yang dimusnahkan ini hasil penarikan dari sejumlah jalur peredara obat di berbagai daerah seperti apotek, rumah sakit, dan klinik di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,” ujar Penny di depan PT Wastec Internasional.

Lebih lanjut Penny menjelaskan, obat sirup yang dimusnahkan itu memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas sehingga membahayakan kesehatan dan harus ditarik dari peredaran.

Menurutnya EG dan DEG yang tinggi benar-benar tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena dapat mengancam kesehatan.

BPOM memutuskan untuk memusnahkan obat sirup tersebut karena khawatir diperjual belikan di jalur perdagangan illegal.

Dirinya menyatakan, pemusnahan sangat penting dilakukan dengan dilakukan secara transparan kepada masyarakat.

Proses pemusnahan pun dilakukan dengan cara hati-hati dan dilakukan di fasilitas pemusnahan yang baik sehingga kandungan obat berbahayanya tidak menyebar dan benar-benar musnah. Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di suhu tinggi.

Selain ribuan botol dimusnahkan, PT Universal Pharmaceutical Industries pun disanksi agar tidak memproduksi lagi sirup tersebut.

Penny mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli obat secara daring, kecuali di platform yang sudah tervalidasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara itu, Plant Manager pada PT Wastec International Arinal menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat Incinerator dengan suhu panas api mencapai 1.000 hingga 1.200 derajat Celcius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: