Kurang Dari Sehari, Pencuri Laptop dengan Pecah Kaca Ditangkap Polisi

Kurang Dari Sehari, Pencuri Laptop dengan Pecah Kaca Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan kaca mobul yang sudah pecah kacanya, Selasa, 29 November 2022. Foto: Tangkapan layar disway.id/Polres Metro Tangerang Kota -----

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Pencurian dengan modus pecah kaca terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Tak sampai 1 x 24 jam, pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Pinang, Kota Tangerang

Pihak kepolisian respon cepat atas kasus pecah kaca mobil, kurang dari 1x24 jam pelaku yang beraksi di wilayah Pinang ditangkap oleh Polisi sektor Pinang, Tangerang. Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, 28 November 2022

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap seorang pelaku yang menjadi spesialis pecah kaca mobil.

“Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Pinang selama bulan November ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis Polres Tangerang Kota Yang Diterima disway.id pada, Selasa 29 November 2022.

Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di Jalan Nyiur 1 RT 001 RW 009 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Pelaku berinisial PA (22), mengambil Laptop merek Apple MacBook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, sekira Pukul 14.40 WIB," kata Zain.

Dia melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat diidentifikasi.

"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005 RW 005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," ujarnya.

Zain mengungkap bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan modus pecah kaca mobil sepanjang bulan November.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022,” ungkapnya.

Pelaku sudah melakukan pencurian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Pinang.

"Diakui pelaku, semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: