Ini Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perintangan Penyidikan

Ini Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perintangan Penyidikan

Inilah para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan terdakwa perintangan penyidikan yang sidangnya akan dilanjutkan mulai Senin, 31 Oktober 2022 besok. Foto Ilustrasi: --- PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terus digelar maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Untuk pekan pertama November 2022 persidangan bakal digelar mulai Senin, 31 Oktober 2022 hingga Kamis, 3 November 2022. 

Dalam kasus tersebut, terdapat dua perkara yang disidangkan, yakni perkara pembunuhan berencana dengan total terdakwa ada 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tempat persidangan digelar terhadap para tersangka mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari Senin (31/10/2022) hingga Kamis (3/11/2022).

“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin sampai Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu, 29 Oktober 2022 sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News, Minggu, 30 Oktober 2022. 

Berikut adalah jadwal lengkap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel:

1. Senin 31 Oktober 2022

- Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

2. Selasa 1 November 2022

- Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi

- Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

- Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi

3. Rabu 2 November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: