Ikut Upacara Hari Santri, Jangan Lupa Kenakan Sarung dan Peci

Ikut Upacara Hari Santri, Jangan Lupa Kenakan Sarung dan Peci

Sekjen Kemenag Nizar Ali ---Tangkapan Layar Situs Resmi Kementerian Agama-----

JAKARTA, INFORADAR.ID--- Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri dilaksanakan setiap tanggal 22 Oktober semenjak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Terkait hal itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. 

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, tema peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2022 yaitu Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.

"Upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak. Untuk peserta upacara menggunakan menggunakan sarung bagi laki-laki, atasan putih, berpeci hitam sedangkan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” katanya di Jakarta yang dikutip INFORADAR.ID, dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis, 20 Oktober 2022.

Aturan mengenakan pakaian tertuang dalam Surat Edaran nomor 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat.

"Waktunya dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama," katanya.

Lebih lanjut Nizar menjelaskan dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.

“Surat edaran ini juga diminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya, masing-masing,” katanya.

Selain itu, meminta kepada mereka agar mempublikasikan pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial atau media lainnya.

"Upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Karena suasana Pandemi Covid-19," katanya. 

 

Reporter : Purnama Irawan

Editor : M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: