Terungkap dalam Dakwaan, Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak Menembak

Terungkap dalam Dakwaan, Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak Menembak

Terdakwa Arif Rachman Arifin. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News---Terdakwa Arif Rachman Arifin. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News---

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin ternyata tahu sejak awal bahwa kematian Brigadir J bukan karena tembak-menembak. 

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya bahwa Terdakwa melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak,” ucap Jaksa. 

Jaksa menambahkan, karena Arif mengatahui isi rekaman CCTV tersebut, maka seharusnya terdakwa Arif Rachman tidak harus mengikuti perintah Ferdy Sambo.

“Seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindak lanjuti dan menerima arahan dari siapaun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum,” ujar Jaksa sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News. 

“Semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya,” jelas Jaksa.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan perkara Obstruction of Justice didakwa menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi Baiquni Wibowo, datang menemui terdakwa Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian saksi Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan terdakwa Arif Rachman Arifin,” ucap Jaksa.

Kemudian Hendra Kurniawan menelepon terdakwa Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Keesokan harinya, terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Keesokan harinya terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelasnya.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: