6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Ringan, Kenapa?

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Ringan, Kenapa?

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: --- pssi.org-----

"Berdasarkan gelar perkara pagi ini dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini terdapat 6 tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Polri terus melakukan investigasi, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022.

"Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," terang Kapolri. 

Kapolri yang secara khusus telah membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: