Berkas Ferdy Sambo Cs Diperiksa Kejagung, Minggu Ini Ditarget Selesai

Berkas Ferdy Sambo Cs Diperiksa Kejagung, Minggu Ini Ditarget Selesai

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: --- Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang diperiksa oleh Kejagung adalah berkas tersangka Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Yaitu Bharada E, Brioka RR, asisten rumah tangga Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawathi

 Berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J saat ini masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa kelengkapannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan berkas perkara dalam kasus Brigadir J ditargetkan selesai pekan ini.

“Tunggu sampai akhir minggu ini ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 26 September 2022 sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News. 

“Batas waktunya Kamis,” tambahnya.

Berkas perkara kasus Brigadir J yang saat ini berada di Kejagung yakni berkas perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice.

Diberitakan sebelumnya, pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu (14/9/2022) lalu.

“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” terang Agnes kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: