Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 4,1 Juta Pekerja

Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 4,1 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers. Foto: BPMI/Setkab--

JAKARTA, INFORADAR.ID ---  Pemerintah menepati janjinya. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah diberikan kepada 4,1 juta pekerja.

BSU ini diberikan kepada pekerja sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Bersama BSU, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 150 ribu per bulan, selama 4 bulan ke depan. 

Terkait BSU, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh untuk keperluan pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak dari kenaikan harga.

Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Sabtu, 17 September 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama penyaluran BSU sudah dibagikan kepada 4,1 juta pekerja.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai disalurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (17/9/2022).

Lebih lanjut Ida menuturkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” paparnya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: