Pajak, Laporan Kebahagiaan Negara, dan Efek Berbagi

Pajak, Laporan Kebahagiaan Negara, dan Efek Berbagi

Hartono --- Laman djp -----

Ketiga, membiayai pengeluaran yang bersifat self-liquiditing. Misalnya, pembangunan objek rekreasi yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar dan apabila penghasilan masyarakat telah melebihi PTKP, masyarakat bisa ikut serta dalam pembangunan dengan membayar pajak. 

Keempat, pajak bermanfaat dalam membiayai pengeluaran tidak produktif seperti infrastruktur, pertanahan, kesehatan, lingkungan hidup, budaya, pemilu, atau keamanan dan ketertiban negara. 

Kelima, pajak menjadi instrumen negara untuk melindungi masyarakat dari produksi luar negeri agar produksi dalam negeri bisa lebih berkembang dan bersaing di dalam negeri atau dalam kondisi tertentu,  seperti adanya pemberlakuan pajak impor, pajak barang mewah dan lain sebagainya.

Sejak 14 Juli 2022, pemerintah memberlakukan nomor induk kepegawaian NIK sebagai NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penerapan NIK sebagai NPWP ini semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai kartu identitas pembayar pajak. Pada umumnya, NPWP menjadi syarat tertentu dalam melakukan aktivitas perbankan seperti pinjaman untuk modal kerja atau syarat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah maupun swasta. 

Pada akhirnya, membayar pajak merupakan bentuk tanda bakti masyarakat kepada negara. Pemerintah telah mengupayakan berbagai bentuk kemudahan bagi masyarakat di dalam berusaha. Momentum perayaan HUT RI ke-77 merupakan saat yang tepat untuk menumbuhkan spirit persatuan. Kesadaran pajak yang tinggi diyakini dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Editor: M Widodo

 

Sumber: Laman Direktorat Jenderal Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: