Dalam Rangka HUT RI, 168.916 Napi Dapat Remisi, 2.725 Napi Langsung Bebas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly--
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan RI, Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.916 narapidana (napi). Sebanyak 2.725 napi langsung dapat menghirup udara bebas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, remisi dalam rangka HUT RI ke 77 tahun 2022, diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. "Dan sebanyak 2.725 narapidana langsung bebas," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu, 17 Agustus 2022.
“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” ujar Yasonna Laoly.
“Selain itu 2.725 napi langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada hari ini,” tambahnya.
Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” paparnya.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tuturnya.
Remisi ini diberikan oleh pemerintah terkait dengan berbagai kesempatan, selain hari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, remisi juga diberikan di hari besar lainnya seperti hari besar keagamaan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin 16 Mei 2022.
Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan.
Selain itu, sebanyak 1.344 napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Remisi yang berikan pada Narapidana (Napi) ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Hensah, bahwa 1.344 napi dari 1.950 warga binaan mendapatkan remisi.
Selain itu penghuni lapas yang berlokasi di Bulak Kapal tersebut juga ada 15 napi dinyatakan bebas.
“Dari total 1.344 napi terbagi dalam beberapa kelompok, diantaranya tercatat 253 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 995 orang mendapat remisi 1 bulan, 73 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapat remisi 2 bulan,” papar Hensah pada Senin 2 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: