Buntut Odong-odong Maut, Polri Larang Beroperasi di Jalan dan Akan Lakukan Razia secara Rutin

Buntut Odong-odong Maut, Polri Larang Beroperasi di Jalan dan Akan Lakukan Razia secara Rutin

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. Foto: Korlantas Polri--

Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.

Aan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tertabraknya Odong-odong oleh kereta di Serang, Banten. Akibatnya peristiwa itu 9 orang meninggal dunia.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: