Menyerah Setelah 18 Jam Dikepung Polisi, Mas Bechi Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Menyerah Setelah 18 Jam Dikepung Polisi, Mas Bechi Dijebloskan ke Rutan Medaeng

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono, Kamis 7 Juli 2022. 

Waryono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihak pondok pesantren juga dinilai menghalang proses hukum terhadap MSAT. 

Sementara, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," papar Waryono, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id 

Langkah lain, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Jombang  serta pihak terkait. 

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Selain itu Komjen Pol Agus juga meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.

Permintaan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.

Berita ini sudah tayang di radarlampung.com dengan judul: Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Dibawa ke Rutan Medaeng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: