Masih Suka Kredit? Apakah Kredit Termasuk Riba?
Ilustrasi Foto Pixabay--
Lalu apakah ada kredit yang diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Hidayatulloh menjelaskan, dalam ajaran Islam, kredit atau utang diperbolehkan dengan syarat tidak ada ziyadah atau tambahan. Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarrul (tolong menolong).
“Namun akad qardh ini sulit atau bahkan tidak dapat diimplementasikan di lembaga keuangan syariah karena tidak boleh ada keuntungan, sedangkan lembaga keuangan syariah adalah entitas bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan dan membutuhkan biaya operasional,” ujar dia.
Hidayatulloh juga mengatakan, setelah terbitnya fatwa keharaman bunga bank, para ulama bersama ahli ekonomi merumuskan konsep ekonomi berdasarkan prinsip ajaran Islam. Maka lahirlah bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Dalam praktiknya, lanjut Hidayatulloh, lembaga keuangan syariah tidak memberikan kredit kepada nasabah tetapi pembiayaan dengan akad-akad syariah sesuai dengan kebutuhan nasabah. Misalnya nasabah butuh dana untuk membeli kendaraan, makanya bank syariah menyediakan pembiayaan dengan akad murabahah atau ijarah al-muntahiya bit tamlik. Lalu nasabah yang butuh modal usaha dapat diberikan pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah.
“Bahkan jika dibandingan dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah lebih kaya akan skema bisnis dengan akad-akad yang bervariatif. Sedangkan kredit yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam sebenarnya adalah kredit yang disertai dengan bunga,” tutur dia.
Hidayatulloh menjelaskan, istilah kredit tidak muncul di zaman Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada hadits yang mengatur hukumnya. Namun jika merujuk fatwa MUI, fatwa Al-Azhar, dan OKI, para ulama menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT.
Dia menambahkan, selain hadits riwayat Imam Muslim yang disebutkan tadi , Hidayatulloh memaparkan pula salah satu hadits larangan riba adalah dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR An Nasa’i). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: