Korupsi Pengadaan Lahan Sampah di Serang, Mark Up Lebih dari 300 Persen

Korupsi Pengadaan Lahan Sampah di Serang, Mark Up Lebih dari 300 Persen

Ekspos kasus dugaan korupsi proyek stasiun pengadaan lahan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.-Fahmi Sa'i-

SERANG, INFORADAR.ID - Mark up atau kemahalan harga pengadaan lahan  kasus dugaan korupsi  proyek stasiun pengadan lahan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 melebihi 300 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.

"Mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen," ujar Shinto.

Dalam kasus tersebut, Shinto mengatakan bahwa TE (48) Kepala Desa Nagara Padang sebagai aktor intelektual. TE telah memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan yang awalnya berada di Desa Mekarbaru.

"Karena ada penolakan warga lokasi diubah ke Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan SK yang sama," kata Shinto didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.

Shinto mengatakan, pengadaan lahan tersebut telah di mark up atau terjadi kemahalan harga sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan Rp330 juta padahal yang dibayarkan Pemda Serang sebesar Rp1,347 miliar dan kerugian negara Rp1, 017 miliar," kata Shinto.

Shinto mengungkapkan, dana yang sudah ditransfer Pemkab Serang tidak langsung kepada pemilik lahan melainkan ke TE.
Pemilik lahan sambung Shinto juga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pengadaan lahan.

"Pemilik lahan hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah di kantor desa dan kantor camat," ucap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto mengatakan selain, TE penyidik menetapkan tiga tersangka lain. Meraka,  mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang SPB, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang TM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Kemudian, Camat Petir AH.

"Adapun barang bukti yang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," tutur Shinto. (Fahmi Sa'i)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: