Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah
Kartu KIP Kuliah Indonesia -Pinterest/AcuanToday.com-
Total pendapatan Rp5.000.000 dengan 5 anggota keluarga : pendapatan per kapita Rp1.000.000 (tidak memenuhi syarat)
Total pendapatan Rp5.000.000 dengan 7 anggota keluarga : pendapatan per kapita sekitar Rp715.000 (memenuhi syarat)
Dokumen Pendukung
- Slip gaji (bagi karyawan swasta)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh desa atau kelurahan
- Bukti pembayaran listrik, air, atau PBB sebagai dokumen pendukung tambahan
Jika penghasilan keluarga sedikit melebihi batas, faktor lain seperti, banyaknya tanggungan, atau domisili di daerah terpencil tetap dapat dipertimbangkan.
Demikian penjelasan mengenai batas pendapatan gaji orang tua bagi calon penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
