Gabung atau Pisah NPWP Setelah Menikah, Mana Lebih Menguntungkan?
Ilustrasi: Cara mengatur pajak setelah menikah-Dok. Istimewa-
BACA JUGA:Pandeglang Pasang Stiker 'Keluarga Miskin' di Rumah Penerima Bansos
Skema Gabung (Istri Ikut NPWP Suami):
Gabungkan total penghasilan netto: Rp 160 juta per tahun.
PTKP keluarga (status K/0): misalnya menjadi Rp 58,5 juta (PTKP suami ditambah tambahan tanggungan untuk istri).
Penghasilan kena pajak: Rp 160 juta – Rp 58,5 juta = Rp 101,5 juta.
Perhitungan pajak:
50 juta pertama @5% = Rp 2,5 juta.
Sisa Rp 51,5 juta @15% = Rp 7,725 juta.
Total pajak = Rp 10,225 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa penghasilan istri yang sudah dipotong pajak di sumber (misalnya Rp 60 juta) diperlakukan berbeda, sehingga dalam praktik penghitungan akhir SPT bersama bisa menghasilkan pajak yang lebih rendah dibanding hitungan kasar di atas.
Dari contoh sederhana di atas tampak bahwa skema terpisah menimbulkan pajak jauh lebih rendah (Rp 2,6 juta) dibanding skema gabung jika dihitung kaku.
Namun dalam kenyataannya, jika penghasilan istri sudah dipotong pajak di sumber dan dianggap final, penggabungan bisa menguntungkan karena hanya ada satu perhitungan pajak akhir oleh suami. Setiap kasus perlu dihitung sesuai detail pendapatan dan status keluarga.
4. Rekomendasi Praktis untuk Pasangan Muda
Tinjau Sumber Penghasilan: Jika istri hanya bekerja pada satu perusahaan dengan pemotongan PPh 21 di sumber, penggabungan NPWP sering lebih praktis.
Sebaliknya, jika istri memiliki usaha sendiri atau penghasilan dari beberapa sumber, pertimbangkan NPWP terpisah untuk memperjelas perhitungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
