PSSI Pastikan Royalti Lagu Kebangsaan Indonesia Tak Berlaku untuk Laga Timnas
Potret Timnas Indonesia-@oleromeny-Instagram
INFORADAR.ID - Perdebatan mengenai royalti lagu kebangsaan Indonesia yang dinyanyikan dalam laga Timnas Indonesia menjadi sorotan publik.
PSSI menekankan bahwa pemutaran lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya di stadion memiliki makna sebagai perekat persatuan bangsa dan tidak semestinya dikaitkan dengan aspek finansial.
Kontroversi ini bermula dari informasi bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disebut mewajibkan pembayaran royalti lagu kebangsaan Indonesia apabila digunakan dalam kegiatan hiburan yang bersifat komersial.
Isu ini sempat memicu diskusi hangat di kalangan suporter dan pemerhati olahraga nasional.
LMKN sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa lagu tersebut sudah masuk kategori domain publik, sehingga royalti lagu kebangsaan Indonesia tidak lagi berlaku.
BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaik 2025 yang Layak Dibeli, Harga Mulai Rp184 Juta
BACA JUGA:Bedanya Oli Mesin LCGC dan Non LCGC 0W-20, Jangan Sampai Keliru
Royalti Lagu Kebangsaan Indonesia Tidak Berlaku untuk Timnas

Pemain timnas Indonesia U-20-TimnasIndonesia-instagram.com
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menilai aturan royalti tidak relevan jika diterapkan pada pertandingan Timnas.
Menurutnya, kehadiran lagu-lagu nasional di stadion membawa makna yang jauh lebih besar daripada sekadar aspek hukum atau keuntungan materi.
saat pertandingan di Stadion GBK, puluhan ribu suporter menyanyikan lagu tersebut dengan penuh antusiasme, hingga ada yang merinding bahkan meneteskan air mata karena terharu.
“Lagu kebangsaan adalah perekat persatuan dan pemantik rasa nasionalisme. Di Stadion GBK, puluhan ribu suporter menyanyikannya dengan penuh semangat, ada yang merinding bahkan meneteskan air mata," ujar Yunus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
