Disway Award

Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat yang Baru ini Syaratnya

Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat yang Baru ini Syaratnya

perpanjang sim mati tanpa buat yang baru-Dok. Polri-

SYarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah menunjukkan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.

Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenisnya. Untuk SIM A, B I, dan B II dikenakan biaya sekitar Rp80 ribu, sementara SIM C dan turunannya Rp75 ribu, serta SIM D sebesar Rp30 ribu.

Di luar biaya penerbitan, ada tambahan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan, asuransi kecelakaan diri pengemudi, serta tes psikologi yang bisa dilakukan secara langsung atau online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: