Disway Award

Ketika Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?

Ketika Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?

Potret Dede-Ketua komisariat STIA-

“Dalam kerangka distributive justice, tanggung jawab hukum harus dialokasikan secara proporsional terhadap kewenangan dan kapasitas pencegahan risiko. 

Jika hukum hanya berani menjangkau yang lemah dan enggan menembus struktur kewenangan, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi mekanisme ekskulpasi kekuasaan.

Penegakan hukum yang berkeadilan harus mengurai rantai sebab-akibat secara utuh, dari pelaku langsung hingga pemegang kewajiban struktural negara dalam menjamin keselamatan jalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, sesuai kewenangan ruas jalan masing-masing, memikul tanggung jawab administratif sekaligus moral atas kondisi infrastruktur yang membahayakan masyarakat.

KOHATI Cabang Pandeglang mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan komprehensif dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan kelalaian penyelenggara jalan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Penegakan hukum yang berkeadilan harus melihat sebab-akibat secara utuh, bukan parsial.

Tragedi ini tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka semata. 

Lebih dari itu, ia harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola infrastruktur daerah. 

Sebab ketika jalan rusak diabaikan dan nyawa melayang, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga rasa keadilan masyarakat.

 

Fikri Habib Hassar Maldya Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mathla’ul Anwar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: