Disway Award

Belum Ada Kepastian Soal Gaji Pensiun PNS dan Rapel November 2025, Ini Penjelasan TASPEN

Belum Ada Kepastian Soal Gaji Pensiun PNS dan Rapel November 2025, Ini Penjelasan TASPEN

Gaji Pensiun PNS --web untirta.ac.id

INFORADAR.ID - Belakangan ini isu mengenai gaji pensiun PNS kembali ramai dibicarakan publik. 

Banyak pensiunan berharap ada kabar baik setelah muncul informasi tentang pencairan pada November mendatang. 

Kabar tmengenai gaji pensiun PN tersebut dikaitkan dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN dan gaji pensiun PNS

Namun, pihak PT TASPEN (Persero) menegaskan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pencairan rapel maupun kenaikan nilai pensiun. 

Situasi ini membuat sebagian penerima manfaat gaji pensiun PNS bertanya-tanya mengenai kepastian waktu pencairan. 

Banyak pula yang berharap kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesejahteraan di masa pensiun. Pemerintah disebut masih melakukan kajian menyeluruh sebelum mengumumkan keputusan final.

BACA JUGA:Waspadai Jejak Digitalmu, Begini Cara Aman Menghapus Data Pribadi di Internet

BACA JUGA:Aturan Baru KAI: Penumpang Dilarang Isi Daya Powerbank di Dalam Gerbong

TASPEN Luruskan Informasi Terkait Gaji Pensiun PNS November 2025

Informasi tentang gaji pensiun PNS yang disebut akan disesuaikan pada November beredar luas melalui media sosial dan grup pesan daring. 

Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa pencairan rapel akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan. Banyak pensiunan pun menaruh harapan besar pada kabar tersebut.

Namun, TASPEN menegaskan hingga kini belum ada surat keputusan atau pengumuman resmi dari pemerintah yang menetapkan adanya perubahan besaran pensiun.

“Kami mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum diverifikasi. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian atau rapel gaji pensiun,” tulis TASPEN dalam keterangan resminya, dikutip pada 23 Oktober 2025.

Perusahaan pengelola dana pensiun ASN itu juga menegaskan komitmen menjalankan prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi guna memastikan pembayaran hak pensiun berlangsung akurat dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: