Disway Award

Waspada Rokok Ilegal! Penghisapnya Bisa Masuk Penjara hingga 5 Tahun

Waspada Rokok Ilegal! Penghisapnya Bisa Masuk Penjara hingga 5 Tahun

Ilustrasi rokok ilegal-Pixabay/@realworkhard-

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat, Bupati Pandeglang Berikan Akses Belajar untuk Warga Kurang Mampu

BACA JUGA:BLACKPINK Mulai Syuting Video Musik Comeback, Tanda Kembalinya Sang Superstar Dunia

Untuk menekan peredarannya, Bea Cukai memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, sekaligus menggencarkan edukasi publik agar masyarakat memahami risiko hukum serta kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: