Disway Award

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK 2025 untuk D4 hingga S3, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK 2025 untuk D4 hingga S3, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Ilustrasi beasiswa-Pinterest/ pngtree-

INFORADAR.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghadirkan kesempatan program Beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025 bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Program ini menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk jenjang D4, S1, S2, hingga S3, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan nasional.

program Beasiswa SDMK 2025 merupakan bagian dari upaya Kemenkes dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor kesehatan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih merata dan berkualitas. 

Dengan dukungan pemerintah, Beasiswa ini diharapkan mampu melahirkan tenaga kesehatan unggul yang siap mengabdi di berbagai daerah Indonesia.

Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025 dibuka hingga 17 Oktober 2025, dan peserta yang lolos akan memperoleh pembiayaan mencakup biaya kuliah, biaya hidup, hingga biaya penelitian selama masa studi.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan 2025? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Sampah Diolah Jadi Listrik untuk Energi Ramah Lingkungan

Tujuan dan Sasaran Program Beasiswa SDMK 2025

Program ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan, PNS daerah, serta tenaga kesehatan non-ASN. 

Fokus utama program ini adalah meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi tenaga kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan layanan publik di seluruh wilayah, termasuk daerah dengan keterbatasan fasilitas medis.

Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa diharapkan mengabdikan diri sesuai dengan penugasan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah atau instansi asal.

Syarat Umum Beasiswa SDMK 2025

Peserta yang ingin mendaftar perlu memenuhi beberapa ketentuan umum, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: