Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan 2025? Ini Rinciannya
Nasib honorer di Cilegon belum jelas-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID - Pemerintah kini tengah memperluas penerapan sistem PPPK Paruh Waktu di berbagai lembaga, termasuk bagi tenaga kesehatan.
Program tersebut dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, tenaga kesehatan diharapkan tetap mendapatkan jaminan penghasilan dan status hukum yang jelas tanpa harus bekerja penuh waktu.
Skema ini juga membantu pemerintah menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, penerapan sistem PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan pemerataan tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan, Dindikbud Fokus Pulihkan Aktivitas Belajar
BACA JUGA:Waduh, Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, BKD Tangani Proses Pemeriksaan
Landasan dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja jangka tertentu dengan jam kerja lebih singkat dari pegawai biasa.
Penghasilan mereka ditentukan oleh kemampuan keuangan instansi tempat bekerja.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, formasi PPPK Paruh Waktu meliputi sejumlah posisi penting, antara lain tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional.
Setiap instansi yang membutuhkan pegawai paruh waktu diwajibkan mengajukan permohonan formasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini juga difokuskan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam data BKN namun belum memperoleh kesempatan dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Dengan begitu, mekanisme ini menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi tenaga honorer berpengalaman agar tetap bisa berkontribusi di sektor publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
