Disway Award

Masa Antrean Haji Dikurangi, Kebijakan Baru untuk Keadilan Calon Jemaah

Masa Antrean Haji Dikurangi, Kebijakan Baru untuk Keadilan Calon Jemaah

Ilustrasi ibadah Haji-Haydan As-soendawy-Pexels.com

INFORADAR.ID - Antrean panjang membuat calon jemaah merasa bingung, terutama karena masa antrean haji berbeda-beda di setiap wilayah.

Beberapa daerah memiliki antrean puluhan tahun, sementara yang lain relatif singkat.

Perbedaan masa antrean haji ini mendorong pemerintah untuk merombak total sistem pembagian kuota haji.

Ketimpangan ini tidak hanya membuat calon jemaah kecewa, tetapi juga memengaruhi pengelolaan dana haji.

Fokus utama adalah menata masa antrean haji supaya lebih merata dan adil bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Berikut ini beberapa hal penting mengenai perubahan sistem pembagian kuota haji yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Penolakan MBG di SDIT Al Izzah, Orang Tua Murid Sampaikan Keberatan

BACA JUGA:Harga Asli Subsidi APBN untuk Pertalite hingga LPG 3 Kg Terungkap


Ilustrasi jamaah haji-Pixabay/Konevi-

1. Perbedaan Masa Tunggu Haji di Berbagai Daerah

Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, calon jemaah harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa menunaikan haji reguler.

Sementara di Kayong Utara, Kalimantan Barat, masa tunggu hanya sekitar 15 tahun.

Perbedaan yang cukup besar ini menunjukkan ketidakmerataan dalam sistem pembagian kuota haji sebelumnya.

2. Sistem Lama Tidak Lagi Sesuai Aturan

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pola lama pembagian kuota haji tidak sesuai dengan undang-undang.

Kuota haji dari Arab Saudi diterima Indonesia dalam satu paket. Namun ketika dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya menjadi tidak seimbang.

Akibatnya, ada wilayah yang antreannya sampai 40 tahun lebih, sedangkan ada yang hanya belasan tahun.

3. Rata-rata Antrean Menjadi Lebih Adil

Dengan sistem baru, rata-rata masa antrean haji di seluruh wilayah diperkirakan menjadi 25–26 tahun. Daerah dengan antrean panjang akan mendapatkan tambahan kuota.

Sementara daerah dengan antrean pendek mungkin kehilangan sebagian kuota, tetapi distribusi menjadi lebih adil dan merata.

BACA JUGA:Pasar Lama Serang Kembali Hadir, Jadi Pusat Jajanan Khas Serang Lho

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Oktober 2025, Ini Rinciannya

4. Optimalisasi Manfaat Dana Haji

Sistem baru juga memperhitungkan manfaat dari pengelolaan dana haji. Sebelumnya, daerah dengan antrean panjang sering tidak mendapatkan imbal hasil yang sepadan.

Logikanya, semakin lama menunggu, semakin besar manfaat yang seharusnya diterima.

5. Tahapan Selanjutnya

Rencana pengaturan ulang antrean haji akan dibahas di Komisi VIII DPR. Pemerintah akan melakukan rapat bersama DPR untuk membahas sistem baru dan persiapan haji 2026.

Meski menuai pro dan kontra, tujuan utama adalah memastikan keadilan dan pemerataan kuota haji bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: