Disway Award

Tagihan Listrik Oktober 2025 Naik? Ini Penjelasannya

Tagihan Listrik Oktober 2025 Naik? Ini Penjelasannya

Diskon listrik 50%--Instagram

‎INFORADAR.ID -Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk Triwulan IV (Oktober-Desember 2025) tetap alias tidak naik.

‎Artinya, tagihan listrik pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, masih sama dengan periode sebelumnya.

‎Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan menetapkan tagihan listrik ini diambil meski indikator ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA) sebenarnya mendorong adanya kenaikan tarif.

‎Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memilih menahan kenaikan tersebut.

‎“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

‎Selain itu, tarif listrik Oktober 2025 untuk pelanggan bersubsidi juga tetap. Subsidi diberikan untuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:‎Saingan iPhone 17, Cek Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Baru Dirilis 2025

BACA JUGA:Cilegon Catat 71 Kasus HIV Baru, Pria Usia 24-49 Tahun Dominasi

‎Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Oktober-Desember 2025

‎Berdasarkan data resmi PLN, berikut daftar tarif per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:

  • ‎R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga): Rp 1.352 per kWh
  • ‎R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ‎R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ‎R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ‎R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • ‎B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ‎B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • ‎I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • ‎I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • ‎P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ‎P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • ‎P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • ‎L/TR, TM, TT (Lain-lain): Rp 1.644,52 per kWh

‎Rincian Tarif Listrik Subsidi Oktober-Desember 2025

‎Selain non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif pelanggan bersubsidi tetap sama:

  • ‎Rumah Tangga (R-1/TR 450 VA): Rp 415 per kWh
  • ‎Rumah Tangga (R-1/TR 900 VA): Rp 605 per kWh
  • ‎Sosial 450 VA: Rp 325 per kWh
  • ‎Sosial 900 VA: Rp 455 per kWh
  • ‎Sosial 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • ‎Sosial 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • ‎Sosial 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • ‎Sosial di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

‎Penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah.

‎Untuk golongan lainnya, terakhir disesuaikan pada tahun 2020. Meski tarif tetap, pemerintah bersama PLN tetap berkomitmen meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, serta mendorong transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: