Disway Award

Warga Sukadana 1 Bebas Bayar Sewa Rusunawa Selama 2 Tahun, Simak Ketentuannya

Warga Sukadana 1 Bebas Bayar Sewa Rusunawa Selama 2 Tahun, Simak Ketentuannya

Kabar Baik! Warga Sukadana 1 Dapat Kebebasan Sewa Rusunawa 2 Tahun-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Kabar baik hadir bagi penduduk warga Sukadana 1 yang terpengaruh oleh normalisasi aliran Sungai Cibanten.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah menandatangani Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 193 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) selama dua tahun.

Pembebasan sewa Rusunawa ini merupakan perubahan atas Kepwal sebelumnya yang mengatur tentang pembebasan sewa bagi warga Sukadana yang terdampak pembongkaran bangunan di sempadan Sungai Cibanten. 

Dengan adanya kebijakan baru ini, warga Sukadana 1 dapat merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir tentang biaya sewa hunian mereka selama dua tahun ke depan.

BACA JUGA:Dapur MBG Banten Diresmikan: 17 Lokasi Siap Beroperasi dan Melayani Masyarakat

BACA JUGA:Banten International Stadium Diproyeksikan Jadi Kandang Alternatif Timnas

Namun, perlu diingat bahwa pembebasan warga Sukadana terkait sewa ini memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh penghuni Rusunawa. 

Jika penghuni terbukti melanggar norma hukum, norma sosial, maupun tata tertib penghuni Rusunawa, maka kebijakan pembebasan sewa ini tidak akan berlaku lagi. 

Oleh karena itu, warga Sukadana 1 diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku agar dapat terus menikmati hunian yang nyaman dan aman.

BACA JUGA:Kolaborasi Shopee dan Hearts2Hearts: Iklan yang Fresh dan Playful untuk 9.9 Super Shopping Day

BACA JUGA:Program GENIUS Diluncurkan, Pemkab Pandeglang Berupaya Wujudkan Generasi Muda Pecinta Budaya

Keputusan ini merupakan revisi dari Kepwal Nomor 167 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur pembebasan sewa Rusunawa Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak pembongkaran bangunan di sepanjang Sungai Cibanten, khususnya di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen.

Di dalam Kepwal tersebut, ditegaskan bahwa pembebasan sewa akan berlaku mulai bulan Juli 2025 hingga tanggal 30 Juni 2027.

Namun, aturan ini tidak berlaku jika penghuni terbukti melanggar peraturan hukum, norma sosial, atau tata tertib Rusunawa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: