Disway Award

Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak yang Tercantum dalam Akta Pendirian

Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak yang Tercantum dalam Akta Pendirian

Pemilik PT adalah pihak yang tercantum dalam akta pendirian!-Dok. Istimewa-

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.

Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan tentang isi pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas. 

Dalam konteks ini, Pasal 33 bertujuan untuk mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Meriahkan 17 Agustus di RT! Rekomendasi Susunan Acara Lomba Seru dan Menyenangkan

BACA JUGA:6 Lomba Kreatif untuk Merayakan 17 Agustus bagi Gen Z, Dijamin Seru!

Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan seluruh ketentuan dan peraturan dalam sebuah perusahaan harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berlaku. 

Dalam hal ini, UU PT yang baru dapat membawa perubahan dan ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan. 

Yang mana menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal.

Didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Ahli juga menjelaskan tentang pemilik saham. Yang mana kata ahli, seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan. 

Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal.

Maka subjek yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapapun yang merasa dirugikan maka dapat melakukan perlawanan dirugikan: hukum baik melapor pidana maupun menggugat perdata. 

Usai sidang, Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.

"Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bawa pemilik dari nyata adalah Bu Nany," ujar Richard.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: