Disway Award

Prabowo Tak Masalahkan Bendera One Piece, Tapi Ini yang Perlu Diwaspadai

Prabowo Tak Masalahkan Bendera One Piece, Tapi Ini yang Perlu Diwaspadai

Jelang HUT RI, Pemerintah Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih-TikTok-@gerindra

Budi menegaskan bahwa ada sanksi pidana terhadap tindakan yang dinilai mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur mengenai penghormatan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Oleh karena itu, meskipun kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak warga negara, tetap harus disertai dengan penghormatan terhadap simbol-simbol resmi milik negara.

Ditulis oleh Arfa ‘Afiifah mahasiswa magang UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: