Disway Award

Akta Nikah Belum Dimiliki Ratusan Ribu Warga Lebak, DPRD Angkat Bicara

Akta Nikah Belum Dimiliki Ratusan Ribu Warga Lebak, DPRD Angkat Bicara

Ratusan ribu warga Lebak belum punya akta nikah, DPRD dorong solusi untuk atasi persoalan ini-Dok. Istimewa-

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Penyebab Dana PIP 2025 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Pelihara Ikan Hias Makin Populer di 2025, Ini Jenis-Jenis yang Laris di Marketplace

Ia juga menambahkan bahwa mereka secara teratur mengiklankan pentingnya pernikahan yang terdaftar di KUA.

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, mengakui bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan akta nikah.

Ia menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung serta Kementerian Agama (Kemenag) Lebak untuk terus menyebarkan informasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. 

Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena setelah berkolaborasi dengan PA Rangkasbitung dan Kemenag/KUA dalam mengadakan isbat nikah, terjadi peningkatan jumlah warga yang memiliki akta nikah.

Dia juga menyatakan bahwa memiliki dokumen resmi seperti buku nikah membuat status pernikahan seseorang sah di mata hukum dan memperoleh hak-hak sebagai warga negara.

“Akta pernikahan itu harus dimiliki agar mendapatkan hak dan kebutuhan dasar serta mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara.” Katanya.

BACA JUGA:8 Makanan untuk Menyehatkan Pembuluh Darah, Yuk Mulai Peduli Dengan Kesehatan

BACA JUGA:Respons Ustadz Syam tentang Drama Korea S Line, Simak Selengkapnya!

Ada beberapa alasan mengapa puluhan ribu warga di Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah, di antaranya adalah pandangan bahwa akta nikah tidak terlalu penting.

Masih adanya budaya adat di beberapa wilayah, serta rasa malas untuk mengurus persyaratan, termasuk pernikahan di bawah umur.

Ia mengatakan bahwa jika dilihat dari data kependudukan, masyarakat lebih memilih untuk mencatatkan pernikahan secara sirih (kawin di bawah tangan).

Ada banyak warga yang menikah tapi belum terdaftar di negara karena masyarakat merasa bahwa isbat nikah adalah cara untuk mendapatkan akta nikah. 

Padahal, harapan pemerintah daerah adalah agar semua pernikahan baru tercatat di KUA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: