DPR Larang Akun Ganda, Satu Orang Hanya Boleh Hanya Satu Akun Ditiap Platform Digital
Rapat RUU Perlindungan Data Pribadi -Yt. Nusantara TV-
INFORADAR.ID - DPR kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan larangan penggunaan akun ganda atau second account di media sosial.
Aturan ini masuk dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas.
Salah satu anggota DPR dari Komisi I, menyampaikan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform digital. “Tidak boleh ada akun ganda. Satu orang satu akun: Facebook satu, YouTube satu, Instagram satu,” ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen.
Menurut DPR, aturan ini bertujuan mencegah penyebaran hoaks dan penyalahgunaan identitas digital.
Mereka menilai akun ganda sering digunakan untuk perundungan hingga kegiatan para buzzer.
Namun, usulan tersebut menuai respons beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa kebijakan ini terlalu membatasi kebebasan dan kenyamanan dalam bermedia sosial.
Ruang Aman dan Kebutuhan Wajar Pengguna di Platform Digital
Bagi sebagian besar pengguna, second account merupakan ruang aman untuk mengekspresikan diri tanpa tekanan publik. Ada pula yang menggunakan akun terpisah untuk bisnis, kerja, atau komunitas khusus.
Salah satu komentar netizen yang viral berbunyi, “Pak, second account saya cuman buat upload yang random-random, bukan buat urusin negara.” Komentar ini langsung dibanjiri dukungan dari pengguna lain yang merasakan hal serupa.
Warganet juga mempertanyakan mengapa justru akun biasa yang diatur, bukan akun buzzer yang sering menimbulkan kericuhan. Banyak akun palsu digunakan untuk menggiring opini dan menyerang pihak tertentu secara anonim.
Salah satu netizen juga menyebut, “Kalau masalahnya konten negatif, kenapa bukan isi kontennya yang diawasi, malah jumlah akunnya yang dibatasi?” Kalimat ini mencerminkan keresahan publik atas fokus regulasi yang dinilai keliru.
Jika aturan ini diberlakukan, maka satu orang hanya diizinkan memiliki satu akun per platform digital. Banyak yang khawatir kebijakan ini akan mengurangi fleksibilitas, kreativitas, dan rasa aman pengguna di media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
