Disway Award

Pemkot Serang Bongkar 71 Kios di Stadion Maulana Yusuf, Pedagang Siap Direlokasi

Pemkot Serang Bongkar 71 Kios di Stadion Maulana Yusuf, Pedagang Siap Direlokasi

Bongkar 71 Kios di Stadion Maulana Yusuf-Istimewa-

INFORADAR.ID - Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, mulai ditata ulang oleh Pemerintah Kota Serang

Sebanyak 71 kios permanen dan sejumlah tenda tanpa izin resmi dibongkar pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan stadion agar kembali ke fungsi utamanya sebagai fasilitas olahraga.

Pembongkaran berlangsung tertib. Sebuah alat berat diturunkan ke lokasi untuk mempercepat proses, dan tidak tampak adanya perlawanan dari para pedagang yang terdampak. Mereka sudah mengetahui rencana ini sejak beberapa waktu lalu.

Zeka Bachdi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang, mengatakan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara bertahap jauh sebelum pembongkaran.

BACA JUGA:Info Kesehatan Gen Z: Saat Dokter Kalah Populer dari TikTok

BACA JUGA:Gen Z Jadi Ketua RT, Sosok Sahdan Arya Maulana Viral karena Aksi Nyatanya di Jakarta Utara

"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak jauh hari, bahkan bukan hanya dalam hitungan hari tapi sudah berbulan-bulan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Pedagang memang sudah menunggu realisasi pembangunan kios baru dari pemerintah," kata Zeka.

Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Wali Kota Serang yang ingin mengembalikan fungsi stadion secara optimal. 

Namun, pemerintah juga memperhatikan kebutuhan ekonomi warga sekitar dengan menyiapkan area baru yang akan difungsikan sebagai pusat kuliner.

Pemerintah berencana membangun 154 kios baru di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Proyek tersebut sedang memasuki tahap lelang dengan anggaran mencapai Rp2,3 miliar. 

Targetnya, proses konstruksi bisa dimulai pada akhir Juli 2025. Para pedagang lama akan menjadi prioritas utama dalam proses relokasi.

“Kami akan bangun 154 kios. Pedagang lama tetap jadi prioritas utama untuk menempati kios baru karena datanya sudah kami pegang dan verifikasi,” ujar Zeka.

Menurut Zeka, kios-kios lama yang telah dibongkar sebelumnya tidak memiliki izin resmi dan bahkan pernah bersinggungan dengan proses hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: