Biaya Hotel Dinas ASN Tembus 9,3 per Malam: Rawan Celah Mark Up
Hotel Ritz Carlton Jakarta -Traveloka-
4. Kepulauan Riau
Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.177.000
Eselon II: Rp 2.481.000
Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000
Eselon II: Rp 2.138.000
Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
Netizen Khawatir Menjadi Celah Mark-Up
Penetapan angka fantastis untuk biaya penginapan perjalanan dinas ini memunculkan perhatian dari masyarakat luas.
Banyak yang mempertanyakan dan meragukan anggaran ini akan menjadi celah mark-up terutama saat pemerintah juga menyerukan efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi.
"Betul bahwa tak semua ASN difasilitasi menginap di hotel mewah. Namun ketika tarif ugal-ugalan dijadikan standar anggaran, bahkan yang tak dipakai pun bisa jadi celah mark-up," ujar netizen dalam postingan Kompas di X terkait cuitan Tarif Hotel Dinas ASN 2026.
"Pemerintah seharusnya memberi contoh efisiensi, bukan justru membuka jalan pemborosan dengan dalih “maksimum tarif”. Karena kalau rakyat saja disuruh hidup hemat, kenapa birokrat boleh bermewah-mewah?" lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
