Disway Award

35 Hewan Kurban Sakit Ditemukan, DKP3 Kota Serang Turun Tangan

35 Hewan Kurban Sakit Ditemukan, DKP3 Kota Serang Turun Tangan

DKP3 Kota Serang tangani 35 hewan kurban sakit--Instagram @damdaf_farm

Hewan yang telah dinyatakan sehat akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut aman dan sesuai dengan syariat.

Dia menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) sangat penting sebagai syarat pemotongan dan untuk mengonfirmasi bahwa hewan kurban layak dikonsumsi.

BACA JUGA:Tips Ampuh Simpan Daging Kurban di Kulkas agar Tidak Bau dan Membusuk

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Idul Adha yang Berbeda-beda di Indonesia

Walaupun proses pemantauan kesehatan hewan telah selesai, namun pengamatan terhadap hewan yang sakit masih terus dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka menjelang hari raya.

Lebih jauh, Sony menjelaskan bahwa semua hewan yang masuk ke wilayah Kota Serang harus mematuhi prosedur kesehatan ganda.

Ia menjelaskan bahwa para pengirim hewan kurban wajib membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal, yang kemudian akan diperiksa ulang di tempat tujuan, sehingga ada dua SKH, yaitu dari pengirim dan dari pihak penerima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: