Update! SIM Indonesia akan Diterima di 8 Negara Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya
SIM Indonesia diakui di negara Asia Tenggara-Instagram-@tmcpoldametro
5. Myanmar
6. Brunei
7. Singapura
8. Malaysia.
Dengan memiliki SIM Indonesia, warga Indonesia yang melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut dan ingin berkendara tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional.
BACA JUGA:Dilema Mahasiswa Semester Akhir: Antara Skripsi atau Healing?
BACA JUGA:Dampak Negatif Kebiasaan Tidur Lewat dari Jam 12 Malam: Bisa Merusak Fokus
Dalam akun Instagramnya @tmcpoldametro, mereka mengumumkan bahwa dengan peraturan ini warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri dapat memanfaatkan SIM domestik mereka, sehingga tidak perlu membuat SIM Internasional.
Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah langkah signifikan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Selain itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil.
Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan! Meski SIM Indonesia dapat digunakan di delapan negara ASEAN, terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui, terutama jika kamu ingin berkendara di Singapura dan Malaysia:
-Di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
-Di Malaysia, baik SIM Internasional maupun SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Untuk warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional, mereka juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Nah, itulah beberapa daftar negara yang mengizinkan SIM Indonesia untuk digunakan saat berkendara di Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
