Ikan Belida untuk Pempek Terancam Punah, DPR Soroti Pentingnya Budidaya Ikan Sungai di Sumatera Selatan
Ikan Belida yang terancam punah-Peter Potrowl-
INFORADAR.ID - Ikan belida (Chitala lopis), yang selama ini dikenal sebagai bahan utama kuliner legendaris khas Sumatera Selatan seperti pempek, kini semakin sulit ditemukan di habitat alaminya.
Kelangkaan ini terjadi karena ikan belida belum tersentuh oleh sistem budidaya yang terstruktur, sehingga selama ini hanya mengandalkan hasil tangkapan dari alam.
Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, ikan belida telah lama masuk dalam kategori satwa yang dilindungi secara penuh.
Penangkapan langsung dari alam untuk keperluan konsumsi saat ini tidak diperbolehkan lagi, kecuali untuk keperluan indukan dalam kegiatan penangkaran atau pengembangbiakan yang legal.
Penetapan status perlindungan terhadap ikan belida sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1980, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/Um/1980 tentang Penetapan Binatang Liar Yang Dilindungi. Kemudian, aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut informasi yang dikutip dari Wikipedia, habitat alami ikan belida meliputi sungai-sungai besar, rawa, dan wilayah banjiran di beberapa pulau besar Indonesia seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Ikan ini merupakan jenis ikan air tawar murni (primer) yang tidak memiliki toleransi terhadap kadar garam tinggi, sehingga hanya bisa hidup di lingkungan air tawar.
Secara khusus, di wilayah Sumatera Selatan, ikan belida pernah melimpah di daerah-daerah seperti Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kota Palembang, dan sebagian kecil di Kabupaten Lahat.

Alex Indra Lukman saat meninjau Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan -@alexindralukmanofficial-Instagram
Namun, kelangkaan ikan belida belakangan ini jadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Komisi IV DPR RI. Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyoroti urgensi pelestarian dan pengembangan budidaya ikan sungai, terutama ikan belida.
"Kita sangat berharap ikan-ikan sungai di Sumsel bisa dibudidayakan. Belajar dari pengalaman ikan belida yang tidak dibudidayakan, sekarang pempek bahan bakunya bukan lagi dari belida," jelas Alex saat meninjau salah satu balai budidaya ikan yang sebelumnya berstatus sebagai balai penelitian di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perubahan fungsi balai tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi dari pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang kini mengarahkan fokus lembaga-lembaga riset agar lebih mengedepankan aspek aplikasi seperti budidaya dan inovasi teknologi.
Dulu balai ini merupakan balai penelitian, tapi sekarang fungsinya lebih mengarah ke budidaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukan BRIN, ungkap Alex setelah kunjungan reses Komisi IV DPR ke Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 9 April 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Sumatera Selatan memiliki potensi kekayaan hayati air tawar yang sangat besar. Namun potensi ini bisa hilang begitu saja jika tidak ada langkah konkret dari semua pihak untuk menjaga dan mengembangkannya secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
