INFORADAR.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencermati secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, pada Kamis (8/10/2026). PKS menyatakan menghormati putusan MK, sekaligus menilai DPR dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mencermati persoalan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran,” kata Pipin Sopian dalam keterangannya.
Ia menambahkan, putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, DPR dinilai dapat mencermati persoalan tersebut dalam rangka memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
BACA JUGA:Menghidupkan Kembali Sang Pahlawan Muda: Jejak Langkah Cipta Kesuma sebagai Daan Mogot
BACA JUGA:Lentera Pesisir Fair: Merayakan Proses Belajar dan Menyalakan Harapan dari Ruang Sederhana
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara itu.
Mahkamah turut menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait, bukan lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres 2024 setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.
PKS menilai putusan tersebut perlu dicermati dengan tetap berpedoman pada aturan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga negara.
Pipin menyampaikan bahwa DPR dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Meutya Hafid Tegur Meta, Threads Belum Laporkan Penindakan Akun Anak
BACA JUGA:Taufik Hidayat Soroti Alwi Farhan, Ubed, dan Ucup: Calon Pemimpin Tunggal Putra Indonesia
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif putusan MK tersebut. Kajian itu diperlukan untuk memahami pertimbangan hukum mahkamah, khususnya mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.