INFORADAR.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia kini telah memasuki tahapan penting. DPR RI tengah men jadwalkan terkait pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rencana ini dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pembahasan tingkat I antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah disepakati sehari sebelumnya.
Didalam isi RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Salah satu tujuan utamanya adalah membenahi tat kelola data nasional agar lebih terpadu, akurat, aman dan bisa digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Bagi masyarakat, integrasi data berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik. Data Dasar Nasional nantinya menjadi salah satu rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial. Data yang lebih konsisten diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan penerima program secara lebih tepat.
BACA JUGA:Mendesak! Leonardo DiCaprio Suarakan Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera
BACA JUGA:Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Comeback Dramatis atas Thailand di Adu Penalti
RUU ini juga mengatur standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mengurangi perbedaan data antarlembaga dan mendorong penggunaan data yang lebih seragam dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, perlindungan data menjadi perhatian penting karena integrasi dapat melibatkan data individu. RUU mengatur standar keamanan data, manajemen risiko, audit keamanan, serta pelaporan insiden. Pelaporan insiden keamanan data diatur paling lama 1 x 24 jam.
RUU tersebut juga mengatur penggunaan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional. Masyarakat nantinya juga mendapat ruang untuk memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan data.
BACA JUGA:Bukan Blok M atau PIK, Taeyong NCT Keliling Jakarta dan Temukan Warung Kerek
BACA JUGA:Bahas Kemajuan Sepak Bola, Presiden FIFA Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto di Istana
Jika disahkan, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi salah satu landasan dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi. Tantangannya adalah memastikan penerapan aturan berjalan konsisten, keamanan data terjaga, dan integrasi data benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.