BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas Melon, MinyaKita, dan Beras SPHP, Ada Sanksi Tegas

Selasa 28-07-2026,10:57 WIB
Reporter : Lydia Khaerani
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar program tersebut tidak ikut menggerus akses masyarakat terhadap barang bersubsidi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditegaskan tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memenuhi kebutuhan program.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan tidak memanfaatkan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat luas. Ia menegaskan, tiga barang subsidi tersebut tidak boleh digunakan oleh dapur SPPG.

“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Menurut Sudaryono, aturan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketersediaan barang subsidi, tetapi juga mendorong perputaran uang di tengah masyarakat. Dengan menggunakan bahan dan kebutuhan non-subsidi, program MBG diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas kepada pelaku usaha dan pemasok pangan.

Ia menilai penggunaan barang subsidi untuk kebutuhan MBG justru berpotensi bertentangan dengan tujuan program. Sebab, komoditas bersubsidi tersebut pada dasarnya disediakan agar dapat diakses masyarakat secara luas, bukan untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur MBG yang memiliki sasaran penerima manfaat tertentu.

BACA JUGA:Destry Damayanti Didapuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI, Presiden Prabowo Belum Usulkan Nama Pejabat

BACA JUGA:Hoaks Kian Masif, Indonesia Perkuat Ketahanan Digital Hadapi Perang Informasi

BGN juga menyiapkan sanksi bagi SPPG yang tetap menggunakan barang bersubsidi setelah mendapatkan peringatan. Sudaryono mengatakan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan lebih tegas apabila pengelola dapur tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” ucap dia.

Selain memperketat pengawasan internal, Sudaryono mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan program MBG. Ia meminta publik maupun media melaporkan apabila menemukan adanya dapur SPPG yang menggunakan barang subsidi dalam operasionalnya.

Menurutnya, laporan dari masyarakat dapat membantu BGN melakukan penindakan secara lebih cepat terhadap pelanggaran di lapangan. Sudaryono juga membuka ruang bagi media untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” tutur Sudaryono.

Tak hanya soal barang subsidi, BGN juga mengatur pembelian bahan pangan untuk kebutuhan MBG agar mengikuti Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pengadaan bahan makanan tetap sesuai standar harga dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara tidak semestinya.

BACA JUGA:Geopolitik Dunia Memanas, Indonesia Perkuat Tameng Ekonomi demi Jaga Stabilitas Nasional

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran MBG Dipertajam, Daerah Diminta Adaptif Jaga Layanan Gizi Tetap Optimal

Sudaryono mencontohkan komoditas telur yang memiliki HAP sebesar Rp25.000 per kilogram. Ketika harga telur di tingkat peternak mengalami penurunan tajam, SPPG tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah dan tidak mengambil keuntungan dari kondisi harga yang sedang anjlok.

Kategori :