Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat yang Baru ini Syaratnya

Selasa 24-03-2026,16:15 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah menunjukkan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.

Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenisnya. Untuk SIM A, B I, dan B II dikenakan biaya sekitar Rp80 ribu, sementara SIM C dan turunannya Rp75 ribu, serta SIM D sebesar Rp30 ribu.

Di luar biaya penerbitan, ada tambahan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan, asuransi kecelakaan diri pengemudi, serta tes psikologi yang bisa dilakukan secara langsung atau online.

Kategori :