Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah menunjukkan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenisnya. Untuk SIM A, B I, dan B II dikenakan biaya sekitar Rp80 ribu, sementara SIM C dan turunannya Rp75 ribu, serta SIM D sebesar Rp30 ribu.
Di luar biaya penerbitan, ada tambahan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan, asuransi kecelakaan diri pengemudi, serta tes psikologi yang bisa dilakukan secara langsung atau online.