INFORADAR.ID- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Serang telah mengajukan permohonan cuti pada hari kejepit yang terjadi di awal tahun 2026.
Mereka memanfaatkan momen ini untuk bersenang-senang dan menghabiskan waktu dengan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah ASN Pemkot Serang yang mengajukan cuti terlihat cukup banyak.
Dengan cuti yang telah disetujui, mereka memiliki kesempatan untuk melakukan berbagai kegiatan liburan, mulai dari traveling hingga menikmati waktu bersama keluarga di rumah.
BACA JUGA:Berkah Tahun 2026, Okupansi Hotel Horison TC-UPI Serang Capai 80 Persen
BACA JUGA:Resolusi Anak Muda Tahun 2026 untuk Berani Melangkah Lebih Jauh
Momen perubahan dari Tahun Baru 2025 ke 2026 digunakan oleh banyak ASN di Pemkot Serang untuk mengajukan cuti pada hari kejepit tersebut.
Namun, Pemkot Serang menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa.
R Hudan Muchtadi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Serang, menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari cuti bersama. Hal ini telah diatur dalam surat edaran yang disetujui oleh para menteri.
BACA JUGA:Rekomendasi Waterpark di Banten untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
BACA JUGA:Banten Memanggil! Ini 5 Spot Wisata 'Hidden Gem' Paling Aesthetic Buat Healing Ala Gen Z
Selanjutnya, Hudan menekankan pentingnya pengaturan cuti ASN harus mempertimbangkan kelangsungan pelayanan publik.
Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta untuk lebih selektif dalam memberikan izin cuti kepada pegawainya.
Ia menerangkan bahwa ASN yang mengajukan cuti sebaiknya memiliki alasan yang mendesak.
Contohnya, perjalanan jauh ke luar Pulau Jawa atau daerah yang memerlukan waktu tempuh panjang, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ibadah.