Resmi! UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen, Ini Dampaknya bagi Pekerja

Sabtu 27-12-2025,10:04 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

"Kami di daerah hanya dapat menghimbau. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pengawasannya ada di provinsi," jelasnya.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan kecil dan menengah sering mengeluhkan peraturan UMK dengan alasan keterbatasan dana. Bahkan, ada yang berdalih penerapan UMK bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja.

Kabir juga menekankan bahwa penetapan UMK bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja. 

BACA JUGA:Sampah Tangsel Dibuang ke Kota Serang? Fakta di Balik 500 Ton Sampah per Hari

BACA JUGA:Jadwal SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2026 Resmi Dirilis Kemenag

Ia menyatakan bahwa perusahaan besar di Pandeglang umumnya sudah membayar gaji sesuai bahkan melebihi ketentuan UMK.

Sebagian besar perusahaan besar sudah menerapkan UMK bahkan melebihi, yang masih kesulitan adalah perusahaan kecil.

Mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan. 

Diskusi baru dilakukan untuk beberapa sektor tertentu di Pandeglang dan rencananya akan dilanjutkan pada tahun mendatang.

Kategori :