Syaukani juga menambahkan, bahwa harga beras SPHP tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP ditentukan sekitar Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram.
BACA JUGA:Negara-Negara yang Melarang Perayaan Natal, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
BACA JUGA:Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Cara dan Syarat Terbaru
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menyampaikan bahwa ketersediaan beras di pasar juga terlihat aman hingga awal tahun 2026.
“Jadi, setelah kami cek, ketersediaan di pasar Kabupaten Lebak ini insyaallah bisa terjamin hingga dua minggu ke depan. Artinya, pasokan akan aman meskipun melewati tahun baru,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab Lebak terus memantau dan bekerjasama dengan berbagai sektor untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.