INFORADAR.ID- bank bjb KCK Banten memperkenalkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang bisa menjadi solusi keuangan jangka panjang.
Program ini disosialisasikan pada moment Media Gathering bank bjb di Graha Pena Ballroom Radar Banten, Selasa 16 Desember 2025.
Relationship Officer Konsumer bank bjb KCK Banten Resti Sulistiani menjelaskan, contoh perencanaan berdasarkan simulasi dan bukan merupakan jaminan hasil investasi.
Jika peserta berusia 30 tahun menyetor Rp500.000 per bulan selama 25 tahun. Dengan asumsi imbal hasil rata-rata 8% per tahun, estimasi akumulasi dana pada usia 55 dapat mencapai sekitar Rp460 juta.
BACA JUGA:Dapur SPPG di Lebak Terus Bertambah, BGN Pastikan 53 Unit Sudah Beroperasi
BACA JUGA:Sampah Ditukar Emas hingga Umroh: Inovasi Bank Sampah My Gold di Kota Serang
Jika mulai pada usia 40 tahun dengan setoran dan asumsi sama, estimasi dana sekitar Rp180 juta.
"Simulasi tersebut menggambarkan bagaimana faktor waktu memengaruhi akumulasi dana melalui mekanisme bunga berbunga. Hasil aktual dapat berbeda tergantung kondisi pasar, profil investasi, dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain memberikan layanan pengelolaan dana, kata Resti, bank bjb siap juga menyelenggarakan edukasi literasi keuangan berupa workshop, webinar, dan materi digital untuk mendukung pemahaman peserta dalam mengambil keputusan yang tepat.
"Program DPLK bank bjb dapat diikuti oleh peserta dengan setoran mulai dari nominal yang fleksibel. Penyesuaian iuran dapat dilakukan sesuai kemampuan dan perkembangan kondisi finansial peserta," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Pemprov Banten, Gubernur Andra Soni Lantik 31 Pejabat
BACA JUGA:Waspada! 4 Kesalahan Sepele yang Membuat Skincare Kurang Optimal
Kemudian terkait menejemen risiko dan kepatuhan, Ketua Pengawas DPLK bank bjb, Dr. Nur Hasan Kurniawan, mengungkapkan, pengelolaan risiko dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk diversifikasi portofolio, mitigasi inflasi, dan pemantauan berkala oleh Komite Investasi internal.
"Seluruh kegiatan operasional mengikuti ketentuan regulasi OJK termasuk POJK Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Selain itu, peserta juga tetap diimbau untuk memahami manfaat, biaya, dan risiko sebelum memutuskan bergabung.