Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru

Sabtu 29-11-2025,13:24 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

- Mengundurkan diri

BACA JUGA:Pandeglang Dapat Kuota Haji 2026, 858 Warga Siap Berangkat

BACA JUGA:Pemprov Banten Tinjau Jam Operasional Truk Tambang, Aturan Baru Segera Diberlakukan

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia secara permanen

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Klaim sebagian JHT sebesar 10%

- Klaim sebagian JHT sebesar 30%.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (jika ada).

Kategori :