- Mengundurkan diri
BACA JUGA:Pandeglang Dapat Kuota Haji 2026, 858 Warga Siap Berangkat
BACA JUGA:Pemprov Banten Tinjau Jam Operasional Truk Tambang, Aturan Baru Segera Diberlakukan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT sebesar 10%
- Klaim sebagian JHT sebesar 30%.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).