Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru

Sabtu 29-11-2025,13:24 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan. 

Pastikan kamu memenuhi syarat keanggotaan dan memiliki saldo yang mencukupi. 

Periksa saldo kamu melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Proses pengambilan dana akan dilanjutkan setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi.

Bagi pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu menunggu sampai resign. 

BACA JUGA:Tangerang Perbaiki Ribuan Rumah Tidak Layak Huni, Ini Target Pemkab 2025

BACA JUGA:4 Penginapan Bogor-Jogja Hidden Gem dan Homey

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta yang masih aktif untuk mencairkan sebagian, yaitu 10% atau 30%.

Dana tersebut dapat digunakan khusus untuk pembelian rumah, baik secara langsung maupun melalui kredit.

Sementara itu, pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja berhenti bekerja, meskipun masih di bawah usia pensiun.

Bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Menurut informasi dari situs resmi bpjsketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT, yaitu:

- Usia 56 tahun

- Usia menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti berusaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)

Kategori :