INFORADAR.ID- Kasus bullying yang dialami oleh siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), MH (13), mengungkap informasi baru yang mengejutkan.
Diketahui bahwa tindakan bullying tersebut diduga telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan mencapai puncaknya pada 20 Oktober 2025, ketika kepala MH dipukul dengan kursi besi oleh teman sekelasnya.
Korban SMPN 19 Tangsel mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul dan ditendang, sebelum akhirnya kondisinya semakin parah.
Setelah satu minggu mendapatkan perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, MH meninggal dunia pada hari Minggu pagi.
Pihak kepolisian Polres Tangsel kini telah memeriksa enam saksi, termasuk dari kalangan guru dan siswa SMPN 19 Tangsel guna menyelidiki dugaan adanya kekerasan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan Aturannya
BACA JUGA:Perawatan Kulit saat Musim Hujan, Tips agar Tetap Sehat dan Glowing
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum dilaksanakan dengan serius dan terbuka agar kasus kekerasan di lingkungan sekolah dapat ditangani dengan tuntas.
Kasus bullying di Indonesia tetap menjadi salah satu masalah yang memerlukan perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu, dikutip dari berbagai sumber berikut ini beberapa fakta baru mengenai kasus bullying di SMPN 19 Tangsel, Banten:
1. Korban Mengalami Kekerasan Fisik
MH dilaporkan mengalami tindakan bullying yang berwujud kekerasan fisik dari teman-teman di sekolahnya.
Kondisi fisik MH dilaporkan menurun, hingga ia merasa lemas dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari akibat perundungan tersebut.
Rizky, selaku kakak korban menyatakan bahwa adiknya diduga telah mengalami perundungan beberapa kali sejak MPLS.
BACA JUGA:Dampak Radioaktif di Cikande: 24 Perusahaan Terpapar, Ini Kronologinya