INFORADAR.ID - Informasi mengenai gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memastikan proses pencairan rapel bulan November 2025 berjalan sesuai rencana.
Pembaruan jadwal ini penting karena menyangkut hak jutaan penerima di seluruh daerah. Pemerintah menegaskan bahwa rapel gaji yang sempat menunggu proses validasi kini siap disalurkan.
Dengan begitu, para penerima gaji pensiunan PNS dapat mulai mengecek rekening masing-masing sesuai tanggal penyaluran resmi.
Penyaluran dilakukan mulai 11 hingga 25 November 2025 dengan total dana sekitar Rp35 triliun, mencakup pensiunan ASN sipil, TNI, Polri, serta janda atau duda penerima pensiun. Seluruh dana rapel dikirim otomatis ke rekening tanpa perlu pengajuan atau prosedur tambahan.
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa proses pencocokan data dengan BKN dan Kemenkeu telah final, memastikan pencairan gaji pensiunan PNS berlangsung tepat waktu serta minim hambatan administratif.
BACA JUGA:QRIS Tap Mulai Beroperasi di Stasiun Rangkasbitung, Penumpang Kini Bisa Tap Ponsel
BACA JUGA:Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Haji 2026: Dari Visa, Kesehatan hingga Transaksi Digital
Tahapan Penyaluran Rapel
Untuk menjaga ketertiban proses distribusi, pencairan dibuat bertahap berdasarkan kategori penerima:
11–15 November 2025: Pensiunan ASN golongan I dan II
16–20 November 2025: Pensiunan TNI dan Polri
21–25 November 2025: Penerima pensiun kategori janda atau duda
Pembagian ini dilakukan agar transaksi lebih teratur dan semua data sudah terverifikasi dengan baik.
Berapa Besaran Rapel November 2025?
Nilai rapel berbeda bagi tiap golongan karena bergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, dan tunjangan keluarga. Perkiraan nominalnya yaitu: