INFORADAR.ID- Dalam sistem perpajakan Indonesia, pasangan suami-istri dapat memilih menggabungkan NPWP atau menggunakan NPWP terpisah.
NPWP digabung berarti istri tidak membuat NPWP sendiri, seluruh penghasilan keluarga dilaporkan lewat NPWP suami sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, NPWP terpisah berarti suami dan istri masing-masing memiliki NPWP sendiri dan melaporkan pajak secara mandiri.
Pilihan ini berkaitan dengan status perpajakan keluarga, di mana penggabungan NPWP cenderung memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
1. Dasar Hukum Singkat
Secara umum, peraturan perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu unit ekonomi. Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabung untuk tujuan penghitungan pajak.
BACA JUGA:Cara Merawat Kulit agar Tetap Glowing Meski Sering Begadang
BACA JUGA:Atasi Kulit Kusam dengan 4 Bahan Alami yang Mudah Ditemukan di Dapur
Namun, kebijakan pajak Indonesia juga mengizinkan suami-istri mengatur kewajiban perpajakan secara terpisah jika diinginkan, misalnya melalui pisah harta atau istri yang memilih memisahkan kewajiban pajak.
Dengan begitu, meskipun dasar hukumnya mengedepankan satu NPWP untuk keluarga, pasangan dapat memilih metode penggabungan atau pemisahan sesuai kebutuhan perpajakan mereka.
2. Kapan Istri Perlu NPWP Sendiri
Seorang istri umumnya tidak perlu memiliki NPWP sendiri jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Namun, ada kondisi tertentu di mana istri perlu atau memilih memiliki NPWP terpisah, antara lain:
Penghasilan dari berbagai sumber: Jika istri memiliki pendapatan lebih dari satu pemberi kerja atau usaha sendiri, mungkin lebih praktis memiliki NPWP sendiri.
Status perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT): Jika suami-istri membuat perjanjian pisah harta atau istri ingin memisahkan kewajiban pajaknya, keduanya wajib memiliki NPWP masing-masing.
Kebutuhan administratif: Dalam beberapa kasus, misalnya istri bekerja di luar negeri atau memiliki usaha yang harus dipajaki secara mandiri, NPWP terpisah bisa diperlukan.