Kerugian:
Pelaporan ganda: Harus membuat dua laporan SPT Tahunan, lebih memakan waktu dan administrasi.
PTKP terpisah: Setiap orang hanya mendapatkan PTKP individu (TK/0 tanpa tanggungan), sehingga total pengurang pajak keluarga bisa lebih kecil.
Studi Kasus: Perbandingan Penghitungan
Misalnya, Pak Budi dan Ibu Siti sama-sama berpenghasilan tetap sebagai karyawan. Ulasan di bawah menunjukkan perbedaan pajak yang harus dibayar dalam dua skema:
Skema Terpisah:
Penghasilan Neto Pak Budi: Rp 100 juta per tahun.
Penghasilan Neto Ibu Siti: Rp 60 juta per tahun.
PTKP per orang (TK/0): sekitar Rp 54 juta.
Perhitungan pajak Pak Budi: Rp 100 juta – Rp 54 juta = Rp 46 juta kena pajak. Tarif 5% untuk Rp 46 juta adalah Rp 2,3 juta.
Perhitungan pajak Ibu Siti: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta kena pajak. Tarif 5% untuk Rp 6 juta adalah Rp 300 ribu.
Total pajak terpisah: Rp 2,3 juta + Rp 0,3 juta = Rp 2,6 juta per tahun.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Pandeglang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan
BACA JUGA:Pandeglang Pasang Stiker 'Keluarga Miskin' di Rumah Penerima Bansos
Skema Gabung (Istri Ikut NPWP Suami):
Gabungkan total penghasilan netto: Rp 160 juta per tahun.