Gabung atau Pisah NPWP Setelah Menikah, Mana Lebih Menguntungkan?

Kamis 06-11-2025,12:45 WIB
Editor : Haidaroh

Kerugian:

Pelaporan ganda: Harus membuat dua laporan SPT Tahunan, lebih memakan waktu dan administrasi.

PTKP terpisah: Setiap orang hanya mendapatkan PTKP individu (TK/0 tanpa tanggungan), sehingga total pengurang pajak keluarga bisa lebih kecil.

Studi Kasus: Perbandingan Penghitungan

Misalnya, Pak Budi dan Ibu Siti sama-sama berpenghasilan tetap sebagai karyawan. Ulasan di bawah menunjukkan perbedaan pajak yang harus dibayar dalam dua skema:

Skema Terpisah:

Penghasilan Neto Pak Budi: Rp 100 juta per tahun.

Penghasilan Neto Ibu Siti: Rp 60 juta per tahun.

PTKP per orang (TK/0): sekitar Rp 54 juta.

Perhitungan pajak Pak Budi: Rp 100 juta – Rp 54 juta = Rp 46 juta kena pajak. Tarif 5% untuk Rp 46 juta adalah Rp 2,3 juta.

Perhitungan pajak Ibu Siti: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta kena pajak. Tarif 5% untuk Rp 6 juta adalah Rp 300 ribu.

Total pajak terpisah: Rp 2,3 juta + Rp 0,3 juta = Rp 2,6 juta per tahun.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Pandeglang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

BACA JUGA:Pandeglang Pasang Stiker 'Keluarga Miskin' di Rumah Penerima Bansos

Skema Gabung (Istri Ikut NPWP Suami):

Gabungkan total penghasilan netto: Rp 160 juta per tahun.

Kategori :