Beberapa di antaranya berusia 18–35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota partai politik, serta sehat jasmani dan rohani.
PPPK juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Anggaran Gaji PPPK Pandeglang Rp35 Miliar, Realisasi Masih Terbatas
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Siap Dibuka, Pemerintah Tekankan Kesesuaian Jabatan dengan Pendidikan Pelamar
Peluang di Masa Mendatang
Walau PPPK diangkat jadi PNS tidak bisa dilakukan secara langsung, peluang tetap terbuka selama memenuhi ketentuan dan lulus seleksi resmi.
Rencana revisi Undang-Undang ASN juga menjadi harapan baru bagi pegawai kontrak agar memperoleh status yang lebih tetap.
Karena itu, penting bagi setiap PPPK memahami regulasi yang berlaku dan mempersiapkan diri sejak dini.
Dengan kompetensi dan kesiapan yang matang, peluang PPPK diangkat jadi PNS bukan sekadar harapan, tetapi bisa menjadi kenyataan di masa mendatang.